Selamat datang di cendekiawan id, pada kesempatan kali ini kita akan membahas peranan hukum bagaimana teknis hukum dari sistem barat muncul. oke, lets go...
Bidang Hukum
Sebagian pemikir mengemukakan bahwa cara penetapan hukum di Eropa terpengaruh dengan cara penetapan hukum Islam dalam berbagai masalahnya. Sedangkan sebagian pemikir lainnya mengingkari hal itu dan menafikannya secara mutlak.Namun terlepas dari apakah hukum Islam berpengaruh atau tidak berpengaruh pada hukum yang ada di Eropa, yang jelas hukum Islam bersumber dari kehendak Sang Pencipta Yang Maha Mulia dan sunnah Nabi-Nya serta ijtihad para ulama umat Islam, lebih unggul secara mutlak dari semua hukum konvensional yang ada.
Ini, bukan sekedar kepercayaan dalam agama Islam, melainkan juga sesuai dengan hasil penelitian ilmiah bahwa syariat Islam adalah satu-satunya hukum yang membela kemanusiaan dan sesuai dengan tuntutannya dalam meluruskan kehidupan manusia di muka bumi. Dalam hal ini, kita cukup melihat kesaksian seseorang yang berkebangsaan Prancis bernama Lion Rose yang mengaku berpura-pura masuk Islam karena alasan politik dan intelegen.
Akan tetapi ketika ia melihat hakekat agama ini yang sebenarnya, ia langsung memeluk agama Islam dengan sungguh-sungguh. Ia lalu menulis buku berjudul "Tiga Puluh Tahun bersama IsIam" yang diterbitkan pada tahun 1904 M. Dalam buku itu, ia mengatakan:
"Saya telah lama berpura-pura memeluk Islam agar saya dapat leluasa bertemu Pangeran Abdul Qadir Al lazairi. Saya berhasil mengelabuhinya. Ia percaya kepada saya dan mengangkat saya menjadi sekretarisnya. Akan tetapi saya lalu mendapatkan agama Islam lebih baik dari pada agama yang saya kenal. Islam benar-benar agama kemanusian, alam, ekonomi, dan sastra. Tidak ada hukum konvensional kami yang tidak tersentuh oleh hukum Islam. Bahkan saya melihat hukum yang oleh Joel Simon dianggap sebagai hukum alam, menurut saya, ia telah mengambilnya dari hukum Islam. " Ia juga mengatakan tentang Islam dan syariatnya yang adil, "
Islam adalah satu-satunya agama yang memberikan solusi kepada hak-hak dan kewajiban anak secara adil, dengan mengakui kelahiran anak dan menolak perlakuan menyimpang seperti yang dikatakan oleh aliran dalam agama Katolik tentang adanya anak sah dan anak haram, yang mana diperlukan secara berbeda antara keduanya.
Anak sah mendapatkan semua haknya dan anak haram tidak mendapatkan sama sekali haknya." Penulis berkebangsaan Prancis ini sebenarnya merujuk kepada kaedah Islam yang sangat terkenal, yaitu bahwa al-walad li al-firasy (anak milik pembaringan yang sah).
Pengelompokan Tentara Menjadi Pasukan Berkuda (Chivalril Orang Arab pada masa jahiliyah memiliki cara interaksi yang mulia, baik dalam keadaan perang maupun damai. Cara interaksi seperti ini dipertegas oleh Islam dan disesuaikan dengan dengan ajarannya yang penuh kelembutan dan anjurannya untuk menjaga kehormatan, berakhlak mulia, berkasih sayang, menolong orang yang dizalimi, dan mengangkat derajat orang yang hina.
Ketika orang-orang Eropa telah berbaur dengan kaum muslimin di Andalusia, mereka merasa kagum dengan cara interaksi seperti ini. Sebagian dari mereka lalu meniru cara interaksi ini agar kelak menjadi prinsip dalam berbagai aspek pergaulan sehari-hari, di samping juga mengambil nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi propaganda orang-orang Eropa terutama yang berhubungan dengan akhlak dalam berperang.
Para penulis Eropa mengakui bahwa sistem pengelompokan tentara menjadi pasukan berkuda (chivalry) berasal dari kaum muslimin, terutama kaum muslimin yang berada di Andalusia. Inilah pengakuan ahli sejarah, Veiridot yang menjelaskan dalam bukunya "Pemandangan Umum tentang Akhlak bangsa Arab di Andalusia pada abad kedua puluh," bahwa kaum muslimin di Andalusia pada masa Raja Al-Manshur bin Abi Amir telah membuat pengelompokan tentara menjadi pasukan berkuda, lalu membuat peraturan-peraturan yang ditiru oleh pasukan berkuda Eropa.
Seorang ahli sejarah berkebangsaan Spanyol, Renauld of Cordova, menegaskan bahwa dasar dasar pengelompokan tentara menjadi pasukan berkuda, keberanian, menjaga kehormatan, bersikap lembut kepada wanita dan menunjukkan penghormatan kepadanya, serta bersikap baik kepada para tawanan merupakan akhlak dan prilaku yang bersifat umum pada masa pemerintahan Raja Al-Manshur.
itulah keadaan saat hukum ketika islam datang, kalo kamu ingin tahu lebih dalam tentang siapa saja ilmuan muslim yang bergelut dibidang hukum, kamu bisa klik tombol berikut.
jika ada kritik dan saran, kamu bisa isi disini